Surat Perintah Kerja ( SPK )
Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada Kontraktor, Subkontraktor, Mitra perusahaan telekomunikasi tertentu, untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak Kerja dan atau Penunjukan Pekerjaan yang diperolehnya